KBR, Jakarta – Komnas Perlindungan Anak meminta Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait perlindungan terhadap anak.
Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, Perppu diperlukan untuk mencegah tindak pidana terhadap anak.
“Ketakutan kita, kalau tidak diakomodir, anak-anak tidak akan terlindungi lebih baik lagi pada masa depan. Saya setuju kalau misalnya ada Perppu untuk memberikan perlindungan secara khusus, supaya ini jadi tanggung jawab masyarakat,” tutur Arist di Jakarta, Kamis (23/10/2014).
Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dianggap gagal memenuhi hak asasi anak sepanjang 10 tahun pemerintahannya.
“Inpres yang diterbitkan Presiden SBY saat itu tidak akan pernah bisa berjalan kalau tidak ada aturan pelaksanaannya,” tegas Arist.
“Kalau cita-citanya Indonesia Hebat, tentu harusnya Indonesia yang hebat ini memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak.”
Sebelumnya Komnas Perlindungan Anak meminta Pemerintahan Jokowi-JK untuk membuat kementerian khusus perlindungan anak. Karena kementerian itu tidak jadi dibuat, maka Komnas kini mendorong dikeluarkannya Perppu perlindungan anak. Perppu diharapkan bisa mengakomodir Konvensi Hak Anak yang salah satunya mengatur pembangunan infrastruktur penanganan anak korban kekerasan.
Infrastruktur ramah anak
Penasehat Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi mengingatkan pemerintah dengan gagasan Kota Ramah Anak. Ini, kata Kak Seto, bisa dilakukan dengan membangun sistem dan infrastruktur yang menunjang perwujudan Kota Ramah Anak.
Seto memberi contoh yaitu pelibatan Rukun Tetangga (RT) yang tanggap terhadap kasus kekerasan terhadap anak. Pegiat hak asasi anak dan psikolog ini juga mendesak pemerintah melakukan pelatihan bagi orangtua, yang sampai sat ini mendominasi kategori ‘pelaku kekerasan’.
“Marilah gerakan ini terus ditingkatkan untuk setiap RT/RW dan seluruh kota bisa dinyatakan Kota Layak Anak. Kalau RT/RW sudah punya seksi perlindngan anak, maka masalah kekerasan terhadap anak bisa cepat ditangani oleh lembaga sejak awal.
“Kalau ini terbentuk, ini akan menjadi kota yang ramah untuk anak,” kata Kak Seto. “Yang juga diperlukan adalah pelatihan parenting skill.”
Sejak 2013 Komnas Perlindungan Anak menyatakan Indonesia Darurat Kekerasan terhadap anak. Secara nasional di 179 kabupaten dan di 34 provinsi, ada hampir 21 juta lebih pelangaaran hak anak. Hampir separuhnya adalah kejahatan seksual.
Sementara data Kementerian Sosial menyebutkan 4,8 juta balita di Indonesia dalam konisi terlantar. Laporan angka kekerasan terhadap anak juga menunjukkan tren meningkat di mana anak jadi pelaku kekerasan. Tahun 2014 ini misalnya, anak pelaku kekerasan terhadap anak lain meningkat 10 persen, atau lebih dari 400 anak.
Editor: Citra Dyah Prastuti