KBR, Mataram – Melewati masa izin tinggal, tiga Warga Negara Asing (WNA) yakni Maksim Afanasev (27) asal Rusia, Hasan Ghandi asal Maroko dan Guy Damian Somers asal Inggris dideportasi Keimigrasian Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB)
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Mataram, Indra Iskandarsyah, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga WNA tersebut, petugas menemukan surat izin tinggal mereka sudah melewati batas atau kedaluwarsa.
“Izin tinggalnya ada yang sudah melewati dua tahun termasuk paspor sudah mati. Sementara dua di antaranya izin tinggalnya sudah lebih dari 60 hari,” kata Indra kepada Portalkbr, Kamis (2/10).
Selain itu Indra menyebutkan, satu di antara tiga WNA tersebut, Guy Damian Somers asal Inggris juga terlibat kasus penipuan. Ini diketahui dari surat permintaan penundaan deportasi terhadap yang bersangkutan dari Polda NTB kepada Keimigrasian Mataram
Lebih lanjut Indra mengataka, ketiga WNA ditangkap petugas Keimigrasian Mataram di tempat berbeda. Satu orang ditangkap di Ampenan, Kota Mataram dan dua di antaranya ditangkap di Gili Trawangan Kabupaten Lombok Utara.
Editor: Anto Sidharta
Izin Tinggal Kedaluwarsa, Warga Asing dari 3 Negara Dideportasi
Melewati masa izin tinggal, tiga Warga Negara Asing (WNA) yakni Maksim Afanasev (27) asal Rusia, Hasan Ghandi asal Maroko dan Guy Damian Somers asal Inggris dideportasi Keimigrasian Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB)

NUSANTARA
Kamis, 02 Okt 2014 17:30 WIB


Izin Tinggal Kedaluwarsa, Warga Asing
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai