Bagikan:

Ignatius Jonan Diminta Lengkapi Izin Bangunan PT KAI

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bakal menyurati Dirut PT KAI Ignatius Jonan, terkait belum ada izinnya sejumlah bangunan yang berada di kawasan Stasiun Besar Bogor. Namun Pemkot Bogor akan menunggu reaksi dari PT KAI terlebih dahulu setelah diberikan surat

NUSANTARA

Selasa, 07 Okt 2014 12:40 WIB

Ignatius Jonan Diminta Lengkapi Izin Bangunan PT KAI

Ignatius Jonan, Izin Bangunan PT KAI

KBR, Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bakal menyurati Dirut PT KAI Ignatius Jonan, terkait belum ada izinnya sejumlah bangunan yang berada di kawasan Stasiun Besar Bogor. Namun Pemkot Bogor akan menunggu reaksi dari PT KAI terlebih dahulu setelah diberikan surat teguran pertama. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mengatakan, pihaknya masih menunggu niatan baik dari PT KAI atau PT Reksa Multi Usaha (anak perusahaan PT KAI) yang telah mendapatkan teguran pertama.

"Pak Jonan itu orang yg disiplin. Jadi beliau seharusnya tau kondisi di lapangan seperti apa. Ya kalau orang hebat itu pasti ikut aturan yah pastinya," katanya pada Portalkbr, usai meninjau lokasi Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) di Tegalgundil, Kota Bogor, Selasa (7/10).

Pemkot Bogor sendiri menjamin kemudahan pengurusan perizinan untuk PT KAI. Senin kemarin (9/10) Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman juga menjamin pihaknya akan terbuka jika PT KAI ingin segera mengurus perizinan.

"Kita beri kemudahan kok jika ingin mengurus izin. Kita tidak persulit, terlebih yang menyangkut banyak masyarakat," kata Usmar.

Pemanggilan Paksa PT Reska

Sementara itu, Pemkot Bogor akan memanggil PT Reksa Multi Usaha terkait pengelolaan parkir yang belum berizin dan bangunan yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Satpol PP Kota Bogor Eko Prabowo mengatakan, dalam pemanggilan itu pihaknya akan meminta keterangan dari pihak PT Reska, terkait aturan yang dilanggar. Usai mendengarkan keterangan dari PT Reska, nantinya Satpol PP akan memutuskan bangunan yang diresmikan oleh Ignatius Jonan itu disegel atau tidak.

"Kita minta penjelasan dulu, setelah itu kita putuskan langsung disegel atau kita berikan teguran kedua," katanya saat ditemui Portalkbr di ruang kerjanya.

Terkait penyegelan, Satpol PP sendiri nantinya hanya akan menyegel bangunan double decker (bangunan dua lapis area, red.) yang baru. Bangunan itu adalah bangunan untuk menampung kendaraan bermotor di lantai dua.

"Jadi kalau pun kita segel tidak mungkin semua. Karena kita belum punya lahan alternatif. Paling yang bagian atas kita segel, jadi bawahnya tetap berjalan," jelasnya.

Sementara terkait bangunan Stasiun Paledang yang belum memiliki IMB. Pihak Satpol PP Kota Bogor masih menunggu pelimpahannya dari Dinas Pengawasan Bangunan dan Permukiman (Wasbangkim).

"Kalau itu kita belum dilimpahkan," pungkasnya.

Sebelumnya, PT KAI dan anak perusahaannya yakni PT Reska Multi Usaha mengakui belum memiliki IMB terlait bangunan parkir dan Stasiun Paledang. Bahkan  PT Reska yang sebelumnya mengaku memiliki izin perparkiran, tidak bisa menunjukan sertifikat perizinan.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending