Bagikan:

Hotel di Pinggir Pantai Dirusak, Bupati Loteng Diperiksa Polisi

Bupati Lombok Tengah (Loteng) Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Suhaili Fadil Tohir diperiksa polisi sekitar 2 jam sebagai saksi terkait kasus penggusuran Hotel Lombok Baru di Pantai Kuta.

NUSANTARA

Selasa, 28 Okt 2014 16:12 WIB

Author

Turmuzi

Hotel di Pinggir Pantai Dirusak, Bupati Loteng Diperiksa Polisi

Hotel, Bupati Loteng

KBR. Mataram – Bupati Lombok Tengah (Loteng) Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Suhaili Fadil Tohir diperiksa polisi sekitar 2 jam sebagai saksi terkait kasus penggusuran Hotel Lombok Baru di Pantai Kuta. 

Perusakan sebuah hotel di Kabupaten Lombok Tengah pada September 2013 itu dilakukan dengan menggunakan  alat eksavator atas perintah Kepala Dinas Pariwisata Loteng, Lalu Putrie yang kini menjadi tersangka. Kasus ini diadukan Winarni, selaku pemilik hotel.

Kepala Sub Direktorat Satu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, AKBP l Made Yasa mengatakan, bupati diperiksa untuk mendengarkan keterangan terkait pengetahuannya soal penggusuran.

“Bupati kita dengar keterangannya sebagai saksi, terkait adanya dugaan tindak pidana perusakan hotel di wilayah Kuta,  sejauh mana sebenarnya beliau mengetahui proses penertiban maupun perusakan yang dilakukan terhadap Hotel Lombok Baru dan terkait juga dengan surat yang diterbitkan,” kata Yasa di Mataram, Selasa (28/10)

Polisi, kata dia, akan memastikan asal perintah penggusuran hotel, dari bupati atau dari Kepala Dinas Pariwisata Loteng, Lalu Putrie.

Tersangka, kata dia, mengaku menggusur hotel mengacu pada surat keputusan (SK) yang dikeluarkan bupati karena melanggar roi atau garis pantai. Namun, aksi itu dianggap pelapor sebagai tindakan perusakan. 

Pemeriksaan bupati, kata Yasa, dilakukan di kantor Bupati. Ia beralasan, bupati tidak bisa datang lansung ke Polda NTB, karena banyak pekerjaan.

“Dari hasil penyelidikan memang, terungkap adanya tindak pidana perusakan, karena dalam SK Bupati seharusnya tim yang dibuat ditugaskan untuk melakukan koordinasi dan cross check (cek silang, red.) secara administrasi, apakah hotel bersangkutan melanggar atau tidak termasuk masalah izin, tapi malah dilakukan perusakan,” ujar Yasa. 

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending