Bagikan:

Dua Jurnalis Perancis Dituntut Empat Bulan Penjara

Dianggap melanggar UU Keimigrasian.

NUSANTARA

Kamis, 23 Okt 2014 17:04 WIB

Author

Katarina Lita

Dua Jurnalis Perancis Dituntut Empat Bulan Penjara

tuntutan jurnalis perancis di papua

KBR, Jayapura – Kejaksaan Tinggi Papua menuntut dua jurnalis Perancis empat bulan penjara dan denda Rp 2 juta karena dianggap melanggar Pasal 122 huruf a UU tentang Keimigrasian. 


Jaksa Penuntut Umum Sukanda dalam pembacaaan tuntutannya menyebutkan barang bukti yang dipakai yaitu paspor, telfon genggam, tanda pengenal jurnalis serta alat kerja lainnya seperti laptop, kamera video, foto dan perlengkapan penunjang. Tanda pengenal jurnalis dikembalikan kepada kedua terdakwa, sementara perlengkapan penunjang lain dirampas oleh negara. 


“Terdakwa Marie Valentine dan Thomas Charles Dandois bersalah melakukan tindak pidana imigrasi atau melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang diberikan kepadanya secara bersama-sama,” kata jaksa. 


Untuk itu pidana yang dijatuhkan adalah penjara masing-masing 4 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan serta denda masing-masing Rp 2 juta subsider 2 bulan kurungan.


Tuntutan ini adalah tuntutan maksimal dari jaksa dengan harapan memberikan pembelajaran bagi warga negara asing yang melanggar izin tinggal di Indonesia. Kasus ini banyak dilakukan oleh warga negara asing, tapi belum banyak yang masuk ke ranah hukum. 


Hal yang memberatkan tersangka adalah memberitakan hal negatif tentang Indonesia, sementara hal yang dianggap meringankan karena terdakwa terus terang mengaku bersalah dan minta maaf. 


Kuasa hukum terdakwa, Aristo Pangaribuan mengapresiasi tuntutan yang diberikan oleh jaksa. Tuntutan ini lebih rendah dibandingkan hukuman maksimal dengan ancaman 5 tahun penjara. Namun mereka tetap bersikeras terdakwa tidak bersalah karena belum melakukan kegiatan jurnalistik, tapi sebatas riset awal yang belum dipublikasikan ke media massa. 


Sidang pelanggan izin tinggal dua jurnalis Perancis sengaja dilakukan secara maraton. Ketua Majelis Hakim Martinus Bala menerangkan sidang sengaja dipercepat karena terdakwa adalah dua warga negara asing yang telah ditahan sejak 24 Agustus lalu di kantor Imigrasi Jayapura. Penahanan ini dirasa cukup lama untuk WNA. 


Sidang pembacaan putusan akan dilakukan besok, Jumat (24/10/2014). 


Editor: Citra Dyah Prastuti 


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending