KBR, Bandung – Bekas Hakim Pengadilan Tipikor, Ramlan Comel dan bekas Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga diancam maksimal hukuman 20 tahun penjara. Keduanya menjadi terdakwa dugaan suap vonis enam tersangka dana bantuan sosial (bansos) Kota Bandung.
Dalam siding perdana hari ini (7/10), keduanya didakwa melanggar Pasal 12 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 64 KUH Pidana.
Usai pembacaan dakwaan, Pasti Serefina, melalui kuasa hukumnya, Didit Hidayat Nur Hidayah, langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sementara Ramlan Comel menyatakan menerima dakwaan tersebut.
"Setidak-tidaknya terdapat keterangan saksi yang melihat atau memberi yang menyatakan adanya perbuatan yang menerima pemberian hadiah atau janji, bukan keterangan saksi mahkota yang notabene merupakan terdakwa lain. Karena ini jelas akan terjadi pertentangan benturan kepentingan atau conflict of interest," ujar Didit Hidayat Nur dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan RE. Martadinata, Bandung (7/10).
Menurut Didit, beberapa pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut KPK dianggap tidak relevan dengan prosedur yang ada.
Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada Selasa, pekan mendatang.
Editor: Anto Sidharta
Dua Hakim yang Jadi Terdakwa Jalani Sidang Perdana
Bekas Hakim Pengadilan Tipikor, Ramlan Comel dan bekas Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga diancam maksimal hukuman 20 tahun penjara. Keduanya menjadi terdakwa dugaan suap vonis enam tersangka dana bantuan sosial (bansos) Kota Bandun

NUSANTARA
Selasa, 07 Okt 2014 17:43 WIB


Comel, Pasti SInaga, Hakim
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai