KBR. Mataram – Sebanyak 39 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang hendak berangkat ke Malaysia sebagai pekerja di lahan sawit masih ditahan di Kepolisian Daerah (Polda) NTB. Mereka sebelumnya ditangkap Kamis dinihari (16/10) di Bandara Internasional Lombok (BIL) oleh petugas dari Direktorat Reser Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.
Salah seorang TKI, Asmuni dari Desa Jembatan Kembar, Kabupaten Lombok Barat, mengaku mau direkrut dan diberangkatkan oleh Abdul Fatah dan Deni Aprizal, perekrut TKI ilegal asal NTB. Ia mengaku iming-iming gaji Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan membuatnya tergiur untuk ikut.
“Saya sebetulnya tidak mau direkrut dan diberangkatkan sebagai pekerja di ladang sawit Malaysia, karena pemberangkatannya melalui jalur gelap (ilegal). Di samping itu, status perusahaan yang memberangkatkan saya bersama teman lain tidak jelas,” kata Asmuni dengan raut wajah pasrah di Polda NTB, Jum,at (17/10)
TKI ilegal lain, Fardan asal Sambelie, Kabupaten Lombok Timur mengakui, harus berhutang ke tetangga untuk mendapatkan ongkos pergi ke Malaysia. Biaya berangkat ke Malaysia sebesar Rp3,5 juta dipinjam dan akan ia ganti setelah bekerja di Malaysia. Ini ia lakukan demi untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Kondisi kebutuhan ekonomi keluarga, apalagi anak saya yang paling besar yang sekarang ini masih kuliah dan butuh biaya besar, saya mau cari uang dari mana? Di sini cari kerja susah, tidak ada yang bisa dikerjakan, terlebih seperti musim kering seperti sekarang,” kata Fardan dengan tatapan kosong.
Ia berharap polisi segera membebaskan mereka agar bisa kembali berkumpul bersama keluarga untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Ke 39 TKI Ilegal yang ditangkap polisi berasal dari Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Kabupaten Lombok Barat (Lobar) dan Kabupaten Lombok Tengah (Loteng). Mereka ditangkap, saat hendak diberangkatkan dari Bandara Internasional Lombok (BIL) sebagai pekerja di ladang sawit Malaysia dengan melewati rute Pontianak dan Kepulauan Riau Batam. Kedua jalur ini kerap dijadikan sebagai jalur pengiriman TKI ilegal dari Indonesia, khususnya Lombok.
Selain menangkap TKI ilegal, petugas juga menangkap dua orang yang menjadi perekrut yakni, Abdul Fatah asal Kelurahan Seweta, Kecamatan Cakra Negara, Kota Mataram dan Deni Aprizal asal Desa Gunung Sari Lobar. Sementara satu orang lainnya masih buron.
Editor: Anto Sidharta
Dijanjikan Gaji Rp4 Juta, Mereka Ngebet Jadi TKI di Malaysia
Sebanyak 39 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang hendak berangkat ke Malaysia sebagai pekerja di lahan sawit masih ditahan di Kepolisian Daerah (Polda) NTB. Mereka sebelumnya ditangkap Kamis dinihari (16/10) di Bandara Internasional Lombok (BIL) oleh petugas

NUSANTARA
Jumat, 17 Okt 2014 16:29 WIB


Gaji Rp4 Juta, TKI di Malaysia
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai