KBR, Jayapura – Sidang keterangan saksi untuk kasus yang menimpa dua jurnalis Perancis hari ini, Kamis (23/10/2014) digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Saksi yang dihadirkan adalah Yoseph Adi Prasetyo, yang kerap disapa Stanley, dari Dewan Pers.
Dalam kesaksiannya, Stanley meminta kedua jurnalis Perancis itu untuk langsung dideportasi, bukan ditahan. Alasannya adalah karena kedua jurnalis ini sebetulnya belum mulai melakukan kegiatan jurnalistik, melainkan baru sebatas melakukan riset yang belum dipublikasikan.
“Mereka kan dari televisi. Biasanya televisi kirim tim advance (pendahulu) untuk menentukan siapa yang akan diwawancara, tempatnya. Ketika mau masuk, mereka baru tahu prosedurnya juga,” jelas Stanley di sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura ini.
“Nanti ketika mereka mau membuat satu dokumentasi formal, baru mereka mengurus izinnya. Nah kebebasan pers itu harus dimaknai kembali, jangan diinterpretasikan secara kaku dengan pendekatan keamanan.”
Stanley meminta kedua jurnalis ini segera dideportasi dengan mendasarkan pada pasal dakwaan yang dikenakan, yaitu pasal 122 huruf a UU tentang Keimigrasian.
(Baca juga: Ibu Jurnalis Perancis yang Ditahan di Papua: "Mereka Harus Dibebaskan Sekarang")
Dua jurnalis Perancis, Thomas Charles Dandois dan Marie Valentine Louise Bourrat tengah terlibat kasus hukum ketika sedang berada di Jayapura. Keduanya sempat dituding melakukan pelanggaran keamanan, lantas bergeser jadi alasan salah visa.
Dalam sidang hari ini, majelis hakim yang diketuai oleh Martinus Bala juga memeriksa kedua terdakwa. Kedua jurnalis ini mengaku masuk ke Indonesia lewat Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta dan bertemu di Sorong. Setibanya di Sorong, mereka melakukan perjalanan ke Jayapura dan Wamena. Marie sempat pula berwisata ke Raja Ampat bersama pacarnya, Leo. Beberapa hari setelahnya barulah Thomas dan Valentine bertemu di Sorong. Keduanya mengaku hanyalah wartawan lepas (freelance) di ArteTV.
Di Sorong, keduanya bertemu dan mengambil gambar Presiden Demokrat West Papua, Forkorus Yoboisembut dan datang ke rumah Kepala Suku Lanny, Areki Wanimbo. Karena kendala bahasa, keduanya tak paham betul apa yang dikatakan nara sumber.
Valentine dan Thomas susah meminta maaf atas kejadian ini di hadapan pengadilan. Keduanya berharap bisa segera bebas dan kembali ke negara mereka.
(Baca: Saksi Ahli: Jurnalis Perancis Langgar Aturan Masuk Papua)
Editor: Citra Dyah Prastuti