KBR, Palu - Seorang mahasiswa di Palu, Sulawesi Tengah terancam dihukum 6 tahun penjara jika dipersidangkan nanti dirinya terbukti bersalah telah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Sulawesi Tengah, dengan inisial IWH (21) ini menulis statusnya di media sosial Path. Dia kesal dengan suara takbir pada saat menjelang Idul Adha, Sabtu (4/10) malam. Kicauannya itu tuai kecaman pengguna Path.
"Saya tahu kesalahan yang saya lakukan ini sangat besar kepada kaum muslimin yang ada di Kota Palu melalui tulisan yang saya buat di media sosial yang telah saya lakukan. Saya juga meminta maaf kepada semua teman-teman yang ada di kampus," kata IWH, Rabu, (9/10).
"Saya sangat menyesali tindakan yang saya lakukan. Saya tahu permintaan maaf ini mungkin teman-teman tidak mudah menerimanya. Karena saya tahu perbuatannya sangat besar kesalahannya. Tapi dengan sangat rendah hati saya menyesali semua perbuatan yang saya lakukan," tambah dia.
Paman pelaku, Mohammad Nasir atas nama keluarga juga menyampaikan permohonan maaf atas kasus ini. Kasus penistaan agama yang dilakukan IWH di Sosmed ini terjadi hari Minggu (5/10) lalu.
Akibatnya hujatan dan kecaman terhadap IWH bermunculan hingga polisi menangkap IWH. Juru bicara Polda Sulteng Oetoro Saputro mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palu untuk tidak terprovokas atas kasus ini.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Curhat di Path, Pemuda Palu ini Ditahan Polisi
KBR, Palu - Seorang mahasiswa di Palu, Sulawesi Tengah terancam dihukum 6 tahun penjara jika dipersidangkan nanti dirinya terbukti bersalah telah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

NUSANTARA
Kamis, 09 Okt 2014 20:47 WIB


intoleransi, palu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai