KBR, Jakarta - Kalangan buruh bakal melanjutkan kembali proses negosiasi dengan Dewan Pengupahan Jakarta terkait Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta.
Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Muhammad Rusdi negosiasi dilakukan karena pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyusunan survei Komponen Hidup Layak (KHL) di ibu kota. Diantaranya, soal survei tak melibatkan pihak lain selain kalangan buruh dan dewan pengupahan.
"Seharusnya sebelum disurvei, kualitas dan spesifikasi teknis item KHL ini disepakati secara tertulis. Ini tidak pernah ada. Efeknya ada lima item KHL yang tidak pernah dikonversi. Baru setelah diprotes, dikonversi,” kata Rusdi.
“Kedua, survei selain dilakukan dewan pengupahan; dari buruh, pengusaha dan pemerintah, juga harus dilakukan oleh unsur BPS dan dewan pakar atau akademisi. Selama ini tidak pernah ikut.”
Muhammad Rusdi menambahkan kejanggalan dalam survei penyusunan survei ini telah melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 13 tahun 2012. Karena itu dia meminta penundaan ketok palu soal Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di DKI Jakarta yang rencananya diputuskan hari ini.
Buruh di DKI Jakarta menuntut kenaikan UMP sebesar 30% untuk tahun depan di wilayah DKI Jakarta. Selain itu buruh juga meminta penambahan jenis kebutuhan hidup layak (KHL) dari 60 menjadi 80 jenis.
Sementara berdasarkan versi pengusaha, pertumbuhan KHL hanya berkisar 3,36%. Dari angka pertumbuhan KHL itu, dan faktor lainnya, maka kenaikan UMP yang layak untuk tahun depan sebesar satu digit atau kurang dari 10%.
Editor: Antonius Eko