KBR, Jakarta - Forum Pekerja Tingkat Nasional dengan 13 serikat pekerja mendesak Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama untuk menunda pengesahan Upah Minimum Provinsi (UMP) 1 November mendatang.
Alasannya, kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, ada penyimpangan dalam survei penentuan KHL di lapangan. Sehingga dewan pengupahan perlu diberikan waktu untuk mensurvei kembali penentuan item KHL.
“Mendesak gubernur DKI yakni Pak Ahok, tidak memutuskan UMP DKI pada 1 November, karena berdampak kepada daerah-daerah lain. Jakarta Karena belum cukup waktu survei di DKI untuk menentukan UMP, bahwa belum cukup waktu untuk menentukan seberapa besar KHL. Alasan yang kedua banyak ditemukan penyimpangan komponen KHL yang disurvei,” kata Iqbal.
Iqbal menambahkan pihaknya juga memberikan opsi kenaikan UMP dari 30 persen menjadi 3 juta rupiah. Ini berarti ada kenaikan hanya sebesar 500 hingga 600 ribu rupiah.
Sebelumnya, Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2015 akan ditetapkan setelah ada kesepakatan di Dewan Pengupahan yang meliputi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pengusaha, dan pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Priyono menuturkan sudah melakukan survei sebanyak delapan kali, yakni periode Januari-Juli, serta September. Sementara untuk bulan Agustus tidak dilakukan survei karena bertepatan dengan bulan puasa.
Berdasarkan hasil survei bulan Juli yang dilakukan di 10 pasar di Jakarta, besaran KHL yakni Rp 2.308.000. Sementara dalam delapan kali survei yang dilakukan, besaran KHL bervariasi.
Editor: Antonius Eko