Bagikan:

Bungker Peninggalan Belanda di Bogor Terancam Diperjualbelikan

Benda cagar budaya (BCB) yang berada di Kota Bogor, Jawa Barat, terancam diperjualbelikan oleh pihak swasta. Salah satunya bungker peninggalan Belanda yang berada di wilayah Batutulis. Situs bersejarah tersebut terancam karena berada di tanah milik PT Ban

NUSANTARA

Senin, 13 Okt 2014 11:10 WIB

Bungker Peninggalan Belanda di Bogor Terancam Diperjualbelikan

Bungker Peninggalan Belanda, Bogor

KBR, Bogor - Benda cagar budaya (BCB) yang berada di Kota Bogor, Jawa Barat, terancam diperjualbelikan oleh pihak swasta. Salah satunya bungker peninggalan Belanda yang berada di wilayah Batutulis. Situs bersejarah tersebut terancam karena berada di tanah milik PT Bank Mandiri yang hendak dijual.

Menanggapi hal ini, Pemkot Bogor berencana memanggil PT Bank Mandiri untuk menyelamatkan aset budaya tersebut. "Kita sudah memberikan laporan ke walikota terkait hal ini. Mudah-mudahan masih bisa kita selamatkan," kata Kabid Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor, R Susilowati saat berbincang dengan Portalkbr, Senin (13/10)

Susilowati menambahkan, meski nantinya bungker itu ikut dijual, pihaknya meminta kepada pemilik baru agar tetap merawat bungker tersebut.

"Ya meski kita belum memiliki Perda Cagar Budaya, tapi ada Undang-Undang Cagar budaya tahun 2011. Kita berharap pemilik baru nanti tetap bisa merawat bungker Belanda itu," jelasnya.

Sementara itu, Pemkot Bogor sendiri berencana memanggil pihak PT Bank Mandiri terkait hal ini. Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman mengatakan, Pemkot Bogor siap membeli lahan yang ditaksir senilai Rp4 miliar tersebut.

"Ya kita akan berbicara dulu lah. Tapi kalau memang harus dibeli, kita siapkan dananya. Pokoknya kalau untuk cagar budaya kita siapkan, karena itu aset kita," katanya saat ditemui di Balai Kota Bogor.

Sementara itu, komunitas sejarah di Kota Bogor meminta Pemkoy Bogor untuk segera mengesahkan Perda Cagar Budaya yang telah diwacanakan sejak lama. Ketua Bogor Historia, Yudi Irawan mengatakan, kasus seperti ini tidak akan terjadi jika Perda Cagar Budaya disahkan.

"Seharusnya perda itu sudah harus disahkan. Jadi tidak akan ada kasus-kasus seperti ini lagi," ujarnya.

Bungker peninggalan Belanda ini berdiri di lahan milik PT Bank Mandiri seluas 4.000 meter. Lahan itu diketahui akan dijual oleh pemilik lahan.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending