KBR, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai, vonis penjara yang menimpa dua jurnalis asal Perancis di Papua sudah tepat.
Ketua AJI Indonesia, Eko Maryadi mengatakan, kedua jurnalis Perancis tersebut menyalahi aturan dengan menggunakan visa turis saat memasuki kawasan Papua meski belum melakukan kegiatan jurnalisnya.
“Pengadilan sudah membuktikan bahwa mereka masuk ke Papua tanpa memakai dokumen yang proper misalnya visa jurnalis. Setiap wartawan media asing yang masuk ke wilayah mana pun harus menggunakan visa jurnalis, kalau dia mau datang kesini sebagai turis yang jangan melakukan kegiatan jurnalistik. Ini soal aturan yang harus ditaati semua pihak,” ujarnya kepada Portalkbr, Jumat (24/10).
Dua jurnalis Perancis ArteTV, Thomas Charles Dandois dan Marie Valentine Burrot dijatuhi hukuman dua bulan dan 15 hari penjara dan denda Rp2 juta oleh Majelis Hakim Jayapura. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua yang menuntut 4 bulan penjara kurungan dan denda Rp2 juta.
Ketua Majelis Hakim PN Jayapura, Martinus Bala mengatakan. jurnalis Perancis tersebut terbukti bersalah melanggar Undang-Undang tentang Keimigrasian. Kata dia, hal yang memberatkan dalam kasus ini yakni perbuatan terdakwa bisa berakibat buruk untuk pemberitaan di Indonesia.
Editor: Anto Sidharta
AJI: Vonis untuk 2 Jurnalis Perancis Sudah Tepat
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai, vonis penjara yang menimpa dua jurnalis asal Perancis di Papua sudah tepat.

NUSANTARA
Jumat, 24 Okt 2014 18:55 WIB


AJI, Jurnalis Perancis
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai