KBR, Jakarta- Wakil Gubernur Jakarta Basuki Thahaja Purnama atau Ahok memastikan ormas FPI tak terdaftar dalam berkas administrasi Pemprov Jakarta. Ahok menyayangkan Pemprov DKI yang tak pernah meminta pembubaran ormas radikal tersebut.
Ahok mengingatkan agar pemerintah pusat melaksanakan kewenangannya untuk membubarkan ormas itu seperti yang tertera pada surat izin FPI yang diterbitkan Kemendagri.
“FPI tak pernah terdaftar di Jakarta. Justru mereka pernah terdaftar di Mendagri dan berakhir tahun 2013 surat izinnya. Di sini disebutkan jika sudah tidak sesuai undang undang bisa dibubarkan,” tegas Ahok.
“DKI tak pernah keluarkan rekomendasi pembubaran ke Kemendagri. Satya tak tahu kenapa FPI sering berulah di Jakarta. Masalahnya, dulu gubernur juga hadir di hari ulang tahun mereka,” tambah Ahok.
Pekan lalu, ormas Islam FPI kembali berulah. Unjuk rasa menolak pengangkatan Wakil Gubernur Jakarta Basuki Thahaja Purnama menggantikan Gubernur Jokowi berujung pada penyerangan kantor DPRD dan Balaikota Jakarta. Dalam aksi brutal itu polisi menetapkan 21 anggota FPI sebagai tersangka.
Editor: Antonius Eko