KBR, Jakarta - Plt Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memastikan akan dilantik sebagai Gubernur Jakarta bulan depan. Ahok mengatakan, jika DPRD mengikuti jadwal, dirinya akan dilantik tanggal 18 November.
Pria asal Belitung Timur ini pun tak khawatir jika DPRD DKI tak mau melantiknya. Ini lantaran Kementerian Dalam Negeri sudah melayangkan surat kepada DPRD untuk segera melakukan paripurna pelantikan Gubernur DKI Jakarta. Terlebih kata Ahok, Presiden Jokowi sudah menawarkan dirinya untuk dilantik di Istana Kepresidenan.
"Tinggal tunggu aja kalau dia (DPRD) gak mau lantik, Mendagri yang lantik. Pak Jokowi bilang dilantik di istana aja kalau gitu. Tanggal 18 November pelantikan sebenarnya. Kalau dilihat dari prosedur. Dari hasil badan musyawarahnya mereka (DPRD) begitu ya," kata Ahok, Kamis (30/10).
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD, M. Taufik menilai Ahok tak berhak dilantik sebagai Gubernur Jakarta. Pernyataan ini berasal dari tafsiran Taufik terhadap Perpu No. 1 tahun 2014 pasal 174 bahwa Ahok tak otomatis dilantik sebagai gubernur. Selain itu kata Taufik Ahok juga tak bisa memilih wakil gubernurnya sendiri.
"Kita gak usah ngomongin tentang wakil. Itu tafsiran masih berdebat lagi. Kemarin juga berdebat, saya nggak boleh jadi gubernur kan. Sekarang mana tuh yang ngoceh-ngoceh itu, yang terlalu pinter, diam saja dia. Ya udah tanya sama dia pinternya sampai di mana.”
Ahok sudah menjabat sebagai Plt Gubernur Jakarta sejak 16 Oktober. Namun jabatan Plt hanya bisa ia sandang selama satu bulan. Jika 16 November DPRD belum juga melakukan sidang paripurna pengangkatan, pelantikan Ahok akan diambil alih kemendagri atau presiden.
Pria yang pernah menjabat sebagai anggota DPR ini menambahkan, pihaknya tak terlalu memikirkan siapa wakilnya nanti. Pasalnya dirinya masih punya empat orang deputi yang membantunya di pemerintahan.
"Wakil mah nanti aja lah. Gak usah ada wakil juga nggak apa-apa,"
Sebelumnya kata Ahok, jika sudah dilantik sebagai gubernur dan diperbolehkan memilih wagub, dirinya akan memilih Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Sarwo Handayani.
Editor: Antonius Eko