KBR, Kupang - Pemerintah Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Tumur mencanangkan penanaman pohon sukun di setiap desa. Camat Nekamese Maksi Buifena mengatakan, langkah itu dilakukan untuk mendukung program Tanam Paksa pemerintah Kabupaten Kupang.
Program Tanam Paksa itu mewajibkan setiap desa menanam seribu anakan sukun. Belasan ribu anakan sukun yang ditanam berasal dari pihak ketiga, warga, serta para pegawai di Kecamatan Nekamese.
"Terhitung 2014 - 2015 itu, tiap desa itu dicanangkan menanam anakan sukun sebanyak 1000 per desa. Ada 11 desa. Sumbernya nanti kami dapatkan dari pihak ketiga. Misalnya dari ADD menyisihkan per desa 100 anakan, kemudian masyarakat wajib menanam per KK satu anakan sukun," kata Maksi Buifena di Kupang, Sabtu (18/10).
Camat Nekamese Kabupaten Kupang Maksi Buifena menambahkan, pihaknya juga mewajibkan setiap calon keluarga baru menyiapkan 15 anakan sukun dan 15 anakan tanaman lainnya. Pengecekan kesiapan anakan ini akan dilakukan saat penyerahan akta nikah kepada calon keluarga baru.
Editor: Heru Hendratmoko