KBR, Lhokseumawe – Pemkab Aceh Utara dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) akan membahas rancangan qanun atau peraturan daerah terkait laranga anak berkeliaran di malam hari. Larangan tersebut direncanakan akan berlaku pada 2015.
Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib menjelaskan, qanun dibutuhkan untuk meminimalisir perilaku negatif, seperti nongkrong di warung internet, terlibat aksi balapan liar, keluyuran, dan beragam lainnya.
” Saya, DPRK dan seluruh Muspida harus mendukung program ini. Mari kita duduk bersama-sama, Kita buat harus ada qanun atau peraturan bupati (perbub). Yang penting agama dulu bagus, Insya Allah jalannya juga akan bagus. Target 215 Insya Allah akan berlaku,” tegas Thaib menjawab KBR, Selasa (21/10).
Menurut dia, qanun tersebut dapat meringankan pengawasan orangtua kepada anak. Prosesi penerapan qanun itu itu akan melibatkan Wilayatul Hisbah (WH) dan jajaran aparat keamanan dari Polisi Sektor (Polsek) yang tersebar di 27 kecamatan.
Editor: Antonius Eko