Bagikan:

Aktivis perempuan di Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB) mengecam kebijakan bupati membolehkan PNS setempat melakukan poligami dengan membayar biaya kontribusi satu juta rupiah.

NUSANTARA

Senin, 13 Okt 2014 14:51 WIB

Author

Turmuzi

poligami, satu juta, NTB, Lotim

KBR. Mataram – Aktivis perempuan di Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB) mengecam kebijakan bupati membolehkan PNS setempat melakukan poligami dengan membayar biaya kontribusi satu juta rupiah.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 tahun 2014, terkait pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2013 tentang lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Aktivis Solidaritas Perempuan (SP) NTB, Baiq Zulhiatina, menilai Perbup Poligami yang dikeluarkan Bupati Lotim, Muhammad Ali Bin Dahlan itu sebagai kebijakan yang arogan, kebijakan diskriminatif dan tidak menghargai kaum perempuan

“Poligami entah itu legal atau tidak, bukan hanya menyebabkan perempuan rentan, tapi memang situasi yang tidak adil bagi perempuan. Perbup ini seolah tidak menganggap ada perasaan perempuan, seolah-olah dia melupakan bahwa tujuan pernikahan itu, kalau kita melihat di UU perkawinan itu menciptakan keluarga yang bahagia,” kata Zulhiatina di Mataram, Senin (13/10). 

Lebih menyakitkan lagi, kata Zulhiatina, Perbup tersebut terkesan lebih bermuatan politis, pasalnya biaya kontribusi sebesar satu juta rupiah akan dimasukkan ke kas daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ini kan keterlaluan namanya, apa pikirannya Bupati Lotim sampai membuat kebijakan seperti itu, yang hanya menguntungkan bagi laki-laki, tapi bencana bagi kaum perempuan,” tambahnya.

Lebih lanjut Zulhiatina  mengatakan, Perbup Poligami tersebut, selain sebagai kebijakan diskriminatif dan menyakiti kaum perempuan, juga akan berdampak terhadap keutuhan dan keharmonisan kehidupan rumah tangga, khususnya kehidupan anak. Sebab dengan Perbup tersebut, bisa saja dijadikan alasan kaum laki-laki, khususnya PNS sebagai alasan untuk menikah lagi.

“Agama memang membolehkan melakukan poligami, tapi jangan karena alasan tersebut, terus Bupati Lotim dengan seenaknya membuat aturan. Dalam ajaran agama Islam, poligami oleh agama Islam memang diperbolehkan asal bisa berlaku adil,” pungkasnya.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending