KBR68H, Bandung - Kementerian Hukum dan HAM memberikan sertifikat Indikasi Geografis pada Ubi Cilembu dan kopi Arabika Java Preanger. Sertifikat Indikasi Geografis merupakan hak paten berbasis geografis.
Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin mengatakan, pemberian sertifikasi ini sebagai bagian dari pengembangan sistem kekayaan Hak Atas Kekayaan Intelektual di Indonesia yang berbasis kekayaan alam dan pengetahuan tradisional. Selain itu juga upaya perlindungan hukum atas produk geografis sehingga tidak diklaim negara lain.
"Jawa Barat ini secara khusus memiliki potensi. Saya berharap inilah Jawa Barat akan menjadi mercusuar ke seluruh tanah air sehingga hak kekayaan intelektual kita itu berkembang. Sebab saya melihat bahwa masih terlalu kecil potensi yang kita gali dari kemampuan hak intelektual kita," ujarnya di Kantor Gubernur Jawa Barat, jalan Dipenogoro, Bandung (22/10).
Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin mencontohkan setiap tahunnya produk khas daerah di Indonesia yang mendaftarkan sertifikasi ke Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 3000 produk. Hal itu menurutnya masih kurang dan mestinya bisa di atas angka yang tercatat di lembaganya.
Sertifikasi Ubi Cilembu dan Java Coffee Preanger mengukuhkan Provinsi Jawa Barat sebagai daerah kawasan berbudaya hak kekayaan intelektual. Amir menyebutkan Jawa Barat menjadi provinsi pertama yang memiliki Perda tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual.
Kementerian Hukum dan HAM menyatakan perlindungan hak kekayaan intelektual sebagai salah satu cara untuk memberikan penghargaan kepada kreator dan inventor yang telah menghasilkan karya intelektual baru, kreatif dan inovatif.
Editor: Antonius Eko