Bagikan:

Tiga Skema Khusus untuk Bebaskan Wilfrida dari Hukuman Mati

KBR68H,Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyiapkan 3 skema khusus untuk pembebasan Wilfrida Soik usai penundaan sidang putusan sela

NUSANTARA

Rabu, 02 Okt 2013 07:32 WIB

Tiga Skema Khusus untuk Bebaskan Wilfrida dari Hukuman Mati

wilfrida, TKI, hukuman mati, NTT

KBR68H,Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyiapkan 3 skema khusus untuk pembebasan Wilfrida Soik usai penundaan sidang putusan sela. Diantaranya, skema banding ke tingkat Pengadilan Persekutuan Malaysia dan permohonan maaf dari kerajaan.

Staf Khusus Menakertrans, Dita Indah Sari mengklaim intitusinya telah menyiapkan pengacara yang terbaik untuk pelaksanaan skema tersebut. Meski demikian, Dita berharap pada persidangan selanjutnya Wilfrida sudah dibebaskan sehingga tidak diperlukan lagi skema tadi.

"Persidangan Wilfrida ini sangat panjang, seandainya nanti kita kalah besok. Maka masih ada pengadilan banding atau pengadilan tingkat disana. Itu bisa memakan waktu 2 tahun. Kemudian kalau kalah lagi masih ada pengadilan persekutuan, itu juga memakan waktu sekitar 2 tahun seperti Mahkamah Agung. Kalau masih kalah juga masih ada permohonan maaf dari Yang Dipertuan Agung. Jadi masih panjang sekali Wilfrida ini," ujar Dita kepada KBR68H (1/10)

Pada 30 september lalu, sidang putusan sela TKI asal NTT, Wilfrida Soik ditunda hingga 17 November mendatang atas permintaan tim pengacaranya. Penundaan tersebut bertujuan untuk meminta majelis hakim memeriksa kembali usia Wilfrida dengan teknologi pemeriksaan tulang. Pemeriksaan tulang itu untuk membuktikan usia Wilfrida saat kejadian masih di bawah 18 tahun. Jika itu terbukti, maka Wilfrida bisa terbebas dari tuntutan hukuman mati.

Selain itu, hakim juga mengizinkan kuasa hukum terdakwa untuk melakukan uji psikologis oleh ahli yang disepakati oleh dua belah pihak, jaksa dan tim pembela Wilfrida, data audio dan video semua proses persidangan di Mahkamah untuk dijadikan transkrip sebagai bahan bagi tim pembela Wilfrida. Serta pertimbangan hukum melalui juris prudensi pada kasus Encik Ramli tahun 1986, dengan gunakan section 425 Qanun Jinayah (penal code 425).

Seluruh permohonan ini memerlukan waktu setidaknya satu bulan. Sidang lanjutan disepakati akan digelar tanggal 17 November 2013 pukul 09.00 waktu setempat. Dengan putusan tersebut, artinya tuntutan jaksa (penal code 302, pembunuhan berencana, dengan sanksi hukuman mati) ditangguhkan.

Editor: Doddy Rosadi

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending