KBR68H, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri tetap menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan Bupati terpilih Gunung Mas, Hambit Bintih meski yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hambit merupakan tersangka kasus dugaan suap Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar, terkait sengketa Pilkada Gunung Mas.
Kepala Biro Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, hal ini dikarenakan status Hambit yang masih tersangka dan ini merupakan hak konstitusionalnya.
"Maka kalau seseorang itu masih menjadi tersangka, dia masih disahkan, kemudian kalau sudah menjadi terdakwa, dia tetap disahkan tapi kemudian diberhentikan sementara. Pengesahan itu diperlukan agar yang bersangkutan bisa diberhentikan. Kalau tidak pernah dilantik, maka tidak pernah bisa diberhentikan. Dalam undang-undang nomor 32 itu sudah diatur, bahwa yang bisa diberhentikan sementara itu ketika sudah jadi terdakwa dan sudah terdaftar di pengadilan", ujarnya kepada KBR68H saat dihubungi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memenangkan Hambit Bintih dan Arton S. Dohong sebagai pasangan yang menang dalam sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Hambit Bintih menjadi tersangka kasus suap terhadap Ketua MK nonaktif Akil Mochtar. Ia kini mendekam di rumah tahanan KPK.
Editor: Suryawijayanti
Tersangka Suap, Hambit Bintih Tetap Dilantik Sebagai Bupati Gunung Mas
KBR68H, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri tetap menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan Bupati terpilih Gunung Mas, Hambit Bintih meski yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

NUSANTARA
Jumat, 11 Okt 2013 20:43 WIB

Suap, Hambit Bintih, Bupati Gunung Mas, Akil mochtar
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai