Bagikan:

Tersangka Suap, Hambit Bintih Tetap Dilantik Sebagai Bupati Gunung Mas

KBR68H, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri tetap menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan Bupati terpilih Gunung Mas, Hambit Bintih meski yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

NUSANTARA

Jumat, 11 Okt 2013 20:43 WIB

Author

Ade Irmansyah

Tersangka Suap, Hambit Bintih Tetap Dilantik Sebagai Bupati Gunung Mas

Suap, Hambit Bintih, Bupati Gunung Mas, Akil mochtar

 KBR68H, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri tetap menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan Bupati terpilih Gunung Mas, Hambit Bintih meski yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hambit merupakan tersangka kasus dugaan suap Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar, terkait sengketa Pilkada Gunung Mas.

Kepala Biro Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, hal ini dikarenakan status Hambit yang masih tersangka dan ini merupakan hak konstitusionalnya.

"Maka kalau seseorang itu masih menjadi tersangka, dia masih disahkan, kemudian kalau sudah menjadi terdakwa, dia tetap disahkan tapi kemudian diberhentikan sementara. Pengesahan itu diperlukan agar yang bersangkutan bisa diberhentikan. Kalau tidak pernah dilantik, maka tidak pernah bisa diberhentikan. Dalam undang-undang nomor 32 itu sudah diatur, bahwa yang bisa diberhentikan sementara itu ketika sudah jadi terdakwa dan sudah terdaftar di pengadilan", ujarnya kepada KBR68H saat dihubungi.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memenangkan Hambit Bintih dan Arton S. Dohong sebagai pasangan yang menang dalam sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Hambit Bintih menjadi tersangka kasus suap terhadap Ketua MK nonaktif Akil Mochtar. Ia kini mendekam di rumah tahanan KPK.

Editor: Suryawijayanti

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending