Bagikan:

Tersangka Korupsi, Yohanes Eluay Masih Jadi Caleg Golkar

KBR68H, Jayapura

NUSANTARA

Senin, 07 Okt 2013 16:03 WIB

Author

Andi Iriani

Tersangka Korupsi, Yohanes Eluay Masih Jadi Caleg Golkar

Korupsi, Yohanes Eluay, Caleg Golkar

KBR68H, Jayapura – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua mengklaim hingga kini belum menerima surat pemberhentian Yohanes Eluay sebagai calon legislatif dari partai Golkar.

Yohanes Eluay yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, sejak minggu lalu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura atas kasus dugaan korupsi.

Ketua KPU Papua, Adam Arisoy mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan yang bersangkutan. Sebab hal tersebut merupakan kewenangan partai yang mengusungnya dan mengusulkan caleg pangganti.

“Yohanes sudah ditangkap tapi kan belum ada hukumannya, belum ada vonis pengadilan yang mengatakan Yohanes bersalah, belum ada kekuatan hukum tetap. Kita tidak punya hak untuk menggantikan itu yang punya hak partai. Kalau partai merasa Yohanes punya peluang silahkan saja,” tegas Adam di Jayapura, Senin (07/10).

Sebelumnya, Yohanes Eluay kembali mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif DPR Papua dari partai berlambang beringin, Golkar. Dengan daerah pemilihan 1 yang meliputi wilayah Kabupaten/Kota Jayapura, Keerom, Sarmi dan Mamberamo Raya. Di kepengurusan Partai, Yohanes menjabat sebagai Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai Golkar Provinsi Papua

Dua minggu lalu Kejaksaan Negeri Jayapura menetapkan dirinya sebagai tersangka dan ditahan. Dia bersama Bekas Sekertaris Daerah, Edison Muabuay dan Sekertaris Dewan Kabupaten Jayapura, Ted Mokai diduga terlibat dalam korupsi APBD Perubahan kabupaten Jayapura 2011, yang merugikan Negara hampir Rp 5 Miliar.

Ini bukan pertama kali seorang kader Golkar di Papua terlibat kasus korupsi, sebelumnya ada Jhon Ibo yang merupakan Ketua DPD Golkar dan Ketua DPR Papua divonis bersalah atas kasus korupsi dana hibah pembangunan dan pemeliharaan rumah dinas pimpinan DPR Papua, yang merugikan Negara Rp 5 milliar. Dia dihukum penjara selama 1 tahun 8 bulan oleh pengadilan Tipikor Jayapura. Atas putusan itu, Jhon mengajukan banding.   
 
Editor: Suryawijayanti 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending