KBR68H, Badung - Terpidana korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Subang, Bambang Heriyanto mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan hakim Mahkamah Agung. Bekas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Jawa Barat itu divonis dua tahun penjara.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Joko Indiarto, sidang permohonan Peninjauan Kembali terpidana Bambang Heriyanto akan digelar awal pekan depan.
"Ada memori permohonan kembalinya tertanggal 17 Oktober. 17 Oktober masuk dan saya ditunjuk untuk memeriksa perkara penyusunan PK tersebut. Terus kemudian nanti sidang perdananya akan dibuka pada hari Selasa tanggal 30, sorry tanggal 29. Ini untuk Pak Bambang Heriyanto," ujarnya di Pengadilan Negeri Tipikor, jalan RE. Martadinata, Bandung (24/10).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Joko Indiarto menambahkan, dirinya akan menjadi pimpinan sidang permohonan Peninjaun Kembali tersebut.
Kadispenda Jawa Barat Bambang Heriyanto pada awal Oktober lalu menyerahkan diri ke penyidik kejaksaan untuk dijebloskan ke penjara Sukamiskin usai mangkir dari panggilan kejaksaan.
Bambang terbukti bersalah atas kasus korupsi Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan (UP PBB) Kabupaten Subang senilai Rp 14 miliar pada 2005-2008, bersama Bupati Subang Eep Hidayat dan Ketua BK DPRD Jabar, Maman Yudia. Keduanya kini menjalani hukuman empat tahun penjara di penjara Sukamiskin.
Editor: Antonius Eko