KBR68H, Jayapura- Pemprov Papua belum mencopot jabatan Kepala Biro Pemerintahan Kampung, Helly Weror atas dugaan kasus korupsi Rp 22 miliar yang menjerat dirinya.
Juru bicara Pemprov Papua, FX. Motte menuturkan saat ini tugas dan fungsi Kepala Biro Pemerintahan Kampung dipegang oleh pelaksana tugas harian. Pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum yang menjerat Helly Weror sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pemerintah dalam hal ini, gubernur dan biro hukum, belum siap untuk mengambil langkah-langkah, tapi karena ini sudah dilakukan oleh pihak penegak hukum, sehingga nanti pemerintah akan mengikutinya dari belakang, tahapan penyelesaian dari permasalahan ini, setelah dikroscek dengan kondisi dilapangan yang diduga. Jadi ini namanya ya bolehlah dari sisi hukum sudah menyatakan sebagai tersangka, tapi dari sisi pemerintah, ini kan sebuah kejutan,” ujarnya.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Papua menjebloskan Kepala Biro Pemerintahan Kampung Papua, Helly Weror bersama dua stafnya ke Penjara Abepura. Ketiganya diduga melakukan dugaan korupsi pengadaan solar cell- penghasil listrik tenaga matahari, yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2009 lalu.
Kejati setempat mengklaim telah melakukan penyelidikan selama tiga bulan dalam kasus ini dan diduga kerugian negara mencapai Rp 22 miliar. Dalam kasus ini, tersangka telah mencairkan anggaran proyek tersebut senilai Rp 200 miliar, namun proyeknya fiktif.
Editor: Suryawijayanti
Terjerat Korupsi, Pejabat Pemda Papua Belum Dicopot
KBR68H, Jayapura- Pemprov Papua belum mencopot jabatan Kepala Biro Pemerintahan Kampung, Helly Weror atas dugaan kasus korupsi Rp 22 miliar yang menjerat dirinya.

NUSANTARA
Senin, 07 Okt 2013 16:20 WIB

korupsi, Helly Weror, papua
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai