KBR68H, TTU - Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT menempel stiker peringatan di semua papan proyek fisik yang dikerjakan di wilayah tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Dedie Try Haryadi mengatakan, stiker peringatan bertuliskan "Kenali Hukum dan Jauhi Hukum" ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan. Diharapkan dengan adanya stiker ini, pemerintah daerah yang menggunakan anggaran APBD untuk pengerjaan proyek tidak menggelembungkan anggaran atau menyalahgunakan dana negara.
“Jadi kalau kita udah tempel stiker itu bukan kita intervensi terhadap proyek itu. Tetapi mengingatkan terhadap pihak rekanan, konsultan pengawas supaya benar-benar mengawasi. Mereka kan terikat kontrak antara pihak pemberi pekerjaan dan penerima pekerjaan. Kalau ngak mereka kerja asal jadi, sehingga tahun anggaran selesai itu jalan, bangunan-bangunan rusak lagi. Jadi ngak bermanfaat,” ujarnya kepada KBR68H.
Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Dedie Try Haryadi menambahkan, lokasi penempelan stiker ini difokuskan pada proyek fisik perbatasan Indonesia dan Republik Demokratik Timor-Leste (RDTL) serta dalam kota Kefamenanu. Selain nilai proyeknya besar, proyek yang dikerjakan di dua lokasi ini adalah proyek-proyek infrastruktur yang bermanfaat bagi kepentingan banyak orang.
Editor: Antonius Eko