KBR68H, Jakarta - Masyarakat Nusa Tenggara Timur yang tergabung dalam Forum Pemuda NTT Penggerak Keadilan dan Perdamaian (Formadda NTT) menagih janji ke Kepolisian Indonesia terkait penanganan dua kasus tambang ilegal.
Ketua Umum Formadda NTT, Romo Yohanes Kristo Tara mengatakan, dua kasus itu adalah penyelundupan pasir emas asal Kabupaten Lembata ke Tangerang, Banten dan kasus pertambangan pasir besi di Riung, Kabupaten Ngada.
Dua pertambangan itu dinilai ilegal karena salah satunya berlokasi di kawasan hutan lindung.
"Yang di Kabupaten Lembata ini pengangkutan ilegal pasir emas. Berarti ini ada hubungannya dengan penambangan ilegal. Karena di sana belum satu izin pun yang dikeluarkan pemerintah. Tetapi mereka melakukan itu secara ilegal," ujar Romo Yohanes Kristo saat dihubungi KBR68H.
Ketua Umum Formadda NTT, Romo Yohanes Kristo Tara menambahkan, akibat pertambangan tersebut, sumber air untuk sekitar 1.200 warga setempat terganggu. Menurutnya, Mabes Polri berjanji akan menuntaskan kasus ini, salah satunya lewat Kepolisian Tangerang.
Editor: Anto Sidharta
Soal Tambang Ilegal, Warga NTT Tagih Mabes Polri
Masyarakat Nusa Tenggara Timur yang tergabung dalam Forum Pemuda NTT Penggerak Keadilan dan Perdamaian (Formadda NTT) menagih janji ke Kepolisian Indonesia terkait penanganan dua kasus tambang ilegal.

NUSANTARA
Selasa, 22 Okt 2013 20:49 WIB


Tambang Ilegal, Warga NTT, Mabes Polri
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai