KBR68H, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai pemerintah tidak pernah tegas memberikan sanksi terhadap kepala sekolah yang mengeluarkan siswanya karena menjadi korban pemerkosaan. Ini menyusul kasus yang terjadi pada seorang pelajar SMP di Purworejo yang dikeluarkan setelah hamil karena diperkosa kakeknya sendiri.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, kasus serupa akan terus berulang jika pemerintah tidak mengubah sikapnya. Kata dia setiap anak memiliki hak pendidikan sehingga tidak bisa dikeluarkan dari sekolah begitu saja.
"Kita akan menyurati pihak sekolah maupun kepala dinas (pendidikan) di Purworejo untuk tidak memberikan sanksi tetapi justru melindungi anak sebagai korban. Kan di korban perkosaan kan. Kita juga akan merekomendasikan kepala sekolah yang mengeluarkan anak itu dari sekolah, kita akan minta guru itu dikeluarkan. Fungsi sekolah itu selain belajar mengajar kan melindungi juga. Ini kan korban bukan pelaku," ujarnya saat dihubungi KBR68H, Rabu (16/10)
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menambahkan, pendampingan terhadap pelajar SMP di Purworejo akan dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak keluarga.
Sebelumnya seorang pelajar SMP di Purworejo hamil karena diperkosa kakek tirinya dalam kurun waktu Mei hingga Desember 2012. Kedua pelaku kini sudah divonis masing-masing 8 tahun penjara atas perbuatannya. Namun hal ini dirasa kurang karena vonis tersebut jauh berbeda dengan tuntutan yang diajukan yaitu hukuman penjara 15 tahun.
Editor: Antonius Eko