KBR68H, Bogor - Lebih dari 600 bangunan rumah peristirahatan atau vila tanpa izin hingga kini masih banyak berdiri di kawasan Puncak di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Sebagian diantaranya bahkan berada di kawasan hutan lindung, dan berpotensi menimbulkan ancaman banjir dan longsor.
Menurut Camat Cisarua, Teddy Pembang, bangunan-bangunan itu sudah berdiri sejak puluhan tahun lalu. Vila ilegal itu diduga milik pejabat negara atau petinggi militer.
"Ada 625 tercatat dan terdaftar di kecamatan. Semua ilegal. Kalau saya inginnya dikembalikan sebagai konservasi asal. Karena di sini industri pertanian juga bagus. Jadi warga bisa kembali menggarap lahan untuk kepentingan palawija dan holtikultura," kata Teddy Pembang di Bogor.
Camat Teddy Pembang meminta dukungan dari Kementerian Kehutanan untuk menertibkan vila di kawasan hutan lindung dan konservasi. Menteri Kehutanan Zulklifin Hasan menyatakan akan membantu penertiban dan mengembalikan lahan seperti fungsi semula. Lahan akan digunakan sebagai hutan konservasi sekaligus media pendidikan lingkungan.
Editor: Antonius Eko