KBR68H, Banyuwangi - Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Surabaya menutup puluhan radio ilegal di Jawa Timur.
Kepala Seksi Pemantauan dan Penertiban Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Surabaya, Iwan Purnama mengatakan, pemilik radio ilegal tersebut diberi waktu hingga akhir tahun ini untuk melengkapi perizinan. Kata dia, bila tidak melengkapi perizinan namun tetap mengudara maka pihaknya bakal memperkarakan pemilik radio itu ke ranah hukum.
“Tahun ini yang sudah kita jaring ada sekitar 50-an. Kalau kendalanya kalau saya lihat secara obyektif ya kalau dari Banyuwangi jarak ya. Terus kedua, karena mereka ini kebanyakan terkesan tidak mau sibuk, tidak mau ke sana kecenderungan menitipkan orang itu yang tidak kita inginkan. Seharusnya sesuai amanat dari peraturan pemohon harus datang sendiri ke sana. Karena apa dengan begitu kan lebih falid, lebih terbuka dan lebih transparan,”kata Iwan Purnama.
Iwan Purnama menambahkan, selain memperkarakan pemilik radio, Balai Monitoring Surabaya juga bakal mempidanakan teknisi dan penjual pemancar radio yang tidak memiliki standar.
Dia mencatat, pertumbuhan radio baik swasta maupun komunitas saat ini cukup pesat. Pertumbuhan itu didorong terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta dan tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas.
Editor: Antonius Eko