KBR68H, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta bakal mencabut dan memblokir surat tanda nomor kendaraan (STNK) pemilik mobil yang parkir sembarang.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama mengatakan, pencabutan itu dilakukan kepada pemilik kendaraan yang tidak terima ditertibkan Dinas Perhubungan. Bahkan, Pemda DKI tidak segan untuk melaporkan pemilik mobil ke kepolisian.
"Terserah, kalau mereka (pemilik kendaraan) terus marah-marah maka kita akan kita blokir STNK nanti. (Tapi kan itu baru rencana blokir STNK nya?) Ya itu makanya, kita baik kan melakukan penyuluhan dan edukasi bagi yang melanggar peraturan. Makanya kalau dia main keras terus, kita akan cabut dan blokir STNK nya nanti. )Pelakunya dilaporkan ke Polisi tidak?) Nanti kita akan mengarah ke sana. Kalau bisa dibereskan, maka ga usah," ujar Ahok di Jakarta, Kamis (3/10).
Sebelumnya, petugas Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Suratno dipukuli saat mencabut pentil kendaraan yang parkir di bahu Jalan Sisingamangaraja. Suratno dipukuli pemilik kendaraan dengan menggunakan kunci roda. Pemilik kendaraan tersebut mengaku seorang istri pejabat yang sedang menunggu anaknya pulang sekolah.
Editor: Antonius Eko