KBR68H, Jakarta - Dua pelajar SD di Jombang, Jawa Timur mengalami gangguan psikologis pascapemeriksaan sebagai saksi oleh kepolisian terkait kasus pencurian laptop.
Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan, Aan Anshori yang ikut mendampingi dua pelajar itu meyakini gangguan psikologis disebabkan karena penyidik tidak mengindahkan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam memeriksa.
Kata dia seharusnya kedua bocah mendapat perlakuan khusus, yaitu diperiksa di rumah dan dengan metode ramah anak.
"Ini mereka saksi ya. Saya juga tidak habis pikir kenapa Polres bisa senaif itu yaitu membiarkan mereka diproses layaknya orang dewasa. Jadi aspek psikologi anak itu harus dinomorsatukan agar tidak jadi seperti ini. Ya mereka sih mengacunya ke KUHAP ya, tapi mereka lupa bahwa ada UU Perlindungan anak. Akhirnya jadinya seperti itu," ujar Aan saat dihubungi KBR68H, Jumat (4/10)
Aan Anshori menambahkan saat ini kedua pelajar SD itu mendadak jadi pendiam dan malu pergi ke sekolah. Sebab media-media lokal memberitakan pemeriksaan ini. Kata dia hal ini tidak akan terjadi jika penyidik merahasiakan pemeriksaan kedua anak itu.
Sebelumnya dua pelajar SD di Jombang yaitu RK dan DY dilaporkan ke polisi oleh tetangganya Muhasonah atas tuduhan pencurian laptop. Walaupun tidak ditemukan bukti, namun Muhasonah bersikukuh melaporkan mereka karena curiga.
Editor: Anto Sidharta
Psikologis 2 Pelajar SD Terganggu Setelah Diperiksa Polisi
Dua pelajar SD di Jombang, Jawa Timur mengalami gangguan psikologis pascapemeriksaan sebagai saksi oleh kepolisian terkait kasus pencurian laptop.

NUSANTARA
Jumat, 04 Okt 2013 20:49 WIB


Pelajar SD, Jombang, Diperiksa Polisi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai