Bagikan:

Polisi Tangkap Jaringan Pengedar Ganja di Cirebon

KBR68H, Cirebon

NUSANTARA

Senin, 07 Okt 2013 16:34 WIB

Polisi Tangkap Jaringan Pengedar Ganja di Cirebon

cirebon, ganja

KBR68H, Cirebon – Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota, berhasil menggulung sindikat pengedar Ganja di wilayah Kabupaten dan Kota Cirebon. Penangkapan 5 pengedar ini, hasil dari pengembangan dari penangkapan sebelumnya.

17 September lalu dua orang pengedar ganja IH dan S tertangkap di Jl. Gunung Salak Kelurahan Kecapi Kota Cirebon dan S, dengan barang bukti masing-masing 22 paket ganja kering dan 0,9 gram ganja siap pakai. Dalam pengembangan selanjutnya di tempat yang berbeda, polisi berhasil menangkap tiga kawanan pengedar lainnya yakni HBP, AS, dan US. Dengan barang bukti ganja kering seberat 1,5 kilogram, yang dikemas dalam beberapa paket dengan nilai sekitar Rp 3 juta.

Di hadapan petugas, AS (21 tahun) mengaku mengedarkan ganja di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon selama 15 hari, dengan keuntungan sebesar Rp 1 hingga 1,5 juta per kilogram.

“Saya dapet barang dari U hanya mengantar barang saja ke daerah Mundu Kabupaten Cirebon dan Kuningan. Satu garis seharga Rp 250 ribu” ungkapnya. 

Tersangka lainnya, HBP (21 tahun) menampik jika dirinya dituduh sebagai bandar ganja. Ia berkilah, saat tertangkap dirinya sedang minum-minuman keras dan kebetulan sambil mengkonsumsi ganja bersama rekan-rekannya.

“Saya pakai baru satu bulan, pas lagi minum-minum sama teman saya ketangkep, kebetulan saat itu saya sedang pakai," kilahnya.

Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, Alisman menjelaskan, penangkapan komplotan pengedar dan bandar ganja berawal dari laporan masyarakat.

“Berdasarkan laporan dari warga, awalnya kami menangkap IH dan S. Lalu kami kembangkan lagi menangkap US seorang bandar ganja dengan barang bukti ganja seberat 1,5 kg” bebernya.

Masing-masing tersangka akan dijerat Undang Undang tentang Narkotika sesuai dengan perannya, yakni untuk bandar dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 11 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara, sementara pengedar dikenakan Pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

“Ini sudah masuk jaringan, tidak menutup kemungkinan ada jaringan lainnya yang lebih besar. Mereka melakukan transaksi di wilayah Cirebon, setelah itu si kurir langsung menghilang,” tutupnya.

Sumber: Radio Suara Gratia FM

Editor: Suryawijayanti

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending