KBR68H,Jakarta - Kepolisian Jakarta menolak menahan terduga pelaku pembunuh Dicky Maulana di bawah jembatan Cipulir pada juni lalu.
Sebelumnya seseorang berinisial IP telah mengakui terlibat dalam pembunuhan di pasar Cipulir bukan keenam pengamen yang divonis bersalah oleh pengadilan. Kuasa Hukum pengamen dari LBH Jakarta, Johannes Gea mengatakan, Kepolisian Jakarta beralasan belum menetapkan IP sebagai tersangka sehingga tidak perlu ditahan. Kata dia, IP nantinya akan dikembalikan kembali ke rumahnya sambil menunggu dijadikan saksi dalam persidangan banding mendatang.
"Dari awal sudah alergikan Polda terima laporan, sampai akhirnya ada koordinasi dengan Rikwanto, petugas piket bukan penyidik yang menangani perkara akhirnya mau istilahnya mencatatkan pengakuan. Dari pengakuan ini akan dikembangkan. Jadi untuk sementara belum bisa dijadikan tahanan dan tersangka. Karena Polisi memerlukan perkembangan lagi," ujar Johannes kepada KBR68H, Minggu (20 Oktober 2013)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah menghum empat pengamen di bawah umur dengan 3 hingga 4 tahun penjara. Sementara, persidangan dua pengamen dewasa masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. Mereka diduga merupakan korban salah tangkap Kepolisian Jakarta dalam kasus pembunuhan di bawah jembatan Cipulir.
Editor: Rony Rahmatha
Polisi Jakarta Enggan Menahan Terduga Pelaku Pembunuhan
KBR68H,Jakarta - Kepolisian Jakarta menolak menahan terduga pelaku pembunuh Dicky Maulana di bawah jembatan Cipulir pada juni lalu.

NUSANTARA
Minggu, 20 Okt 2013 15:05 WIB


pembunuhan, vonis pengamen, cipulir, polisi jakarta, pembunuhan mengaku
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai