KBR68H, Mataram- Kepolisian Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan tenggat waktu satu pekan kedepan bagi pemilik dan perakit senjata api untuk menyerahkan senjata milik mereka. Kapolda NTB Mochammad Iriawan mengatakan, langkah ini merupakan bagian upaya polisi untuk menindak tegas pemilik dan pembuat senjat api (senpi) rakitan yang ada diwilayah hukum Polda NTB. Selain itu, polisi dan TNI tetap melakukan razia senpi di wilayah NTB. (Baca: Kompolnas: Razia Senpi, Polri Belum Maksimal !)
“Mungkin masyarakat lupa bahwa ada undang-undang yang mengatur itu sehingga mereka merakit senpi dan mempergunakan senpi untuk melakukan perkelahian. Yang kedua kami menghimbau kepada masyarakat untuk menyerahkan senpi itu kepada kami dalam kurun waktu enam kali 24 jam. Setelah itu kami akan melakukan razia terpadu dengan aparat Pemda intelijen baik dengan TNI. Dan setelah itu kami akan memberlakukan pidana” ujar Mochammad Iriawan Sabtu (05/2013).
Kapolda NTB Mochammad Iriawan mengatakan, terdapat beberapa daerah di NTB yang sebagian masyarakatnya memiliki senpi rakitan sebagai senjata utama untuk saling serang jika terjadi perkelahian antara satu kelompok dengan kelompok lain. Berdasarkan informasi yang diperoleh pihak kepolisian NTB, sejauh ini kabupaten Bima merupakan salah satu kabupaten yang rawan perederan senpi rakitan.
Editor: Nanda Hidayat
Polda NTB Beri Waktu Seminggu Warga Serahkan Senpi
KBR68H, Mataram- Kepolisian Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan tenggat waktu satu pekan kedepan bagi pemilik dan perakit senjata api untuk menyerahkan senjata milik mereka.

NUSANTARA
Sabtu, 05 Okt 2013 11:47 WIB


senjata api, rakitan, polda ntb
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai