KBR68H, Timika – Komisi Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Mimika menetapkan dua kandidat masuk dalam dua putaran Pemilihan Umum Kepala Daerah, Pemilukada Mimika periode 2013-2018. Pasalnya dari 11 pasangan calon yang maju dalam Pemilukada Mimika tidak ada yang meraih suara di atas 30 persen.
Ketua KPU Kabupaten Mimika Karolus Tsunme mengatakan, pasangan yang maju dalam dua putaran tersebut adalah pasangan nomor urut 2, Abdul Muis – Hans Magal dan pasangan nomor urut 9, Eltinus Omaleng – Yohanis Bassang. Masing-masing memiliki perolehan suara 25 persen dan 22 persen dari jumlah suara sah yakni 180.442.
“Karena belum ada yang mencapai 30 persen maka akan ada dua putaran. Pasangan yang maju adalah pasangan yang memiliki suara terbanyak pertama dan kedua. Dengan demikian pasangan nomor urut 2 dan 9” jelas Karolus.
Dalam rapat pleno yang dilaksanakan di Gedung Eme Neme Yauware hingga tengah malam, KPU sempat kewalahan dengan hujan interupsi yang dilayangkan oleh para saksi dari masing-masing calon.
Para saksi meminta agar KPU menjelaskan sejumlah pelanggaran dan berbagai tahapan yang dinilai telah melanggar aturan. Selain itu mereka juga meminta agar usulan mereka dimasukan dalam tata tertip.
Hal inilah yang menimbulkan adanya kegaduhan sehingga rapat terhambat dan beberapa kali dilakukan skor.
“Kami akan segera mempersiapkan sarana dan prasaran untuk menuju dua putaran. Namun kami belum bisa pastikan kapan akan dilaksanakan pemilihan” ujar Karolus.
Editor: Doddy Rosadi
Pilkada Mimika Dua Putaran
KBR68H, Timika

NUSANTARA
Kamis, 31 Okt 2013 14:13 WIB


pilkada mimika, dua putaran, hujan interupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai