KBR68H, Jakarta - Forum Peduli Tanah Yogyakarta demi NKRI menilai Rancangan Peraturan Daerah Keistimewaan mengancam menggusur tanah massal di seluruh Yogyakarta.
Koordinator For Peta NKRI Aji Kusumo mengatakan, rancangan itu memberi kewenangan keraton dan pakualaman mengambil tanah mereka yang sudah lepas. Padahal, Sultan Hamengkubuwono IX sudah mengizinkan tanah keraton untuk dimiliki warga dan negara.
"Di Raperdais yang kemaren, ini juga ada pernyataan, yang termasuk tanah kesultanan dan kadipaten yang telah lepas. Berarti sudah memiliki sertifikat hak milik. Kalau ditinjau sampai 1908, siapa di Yogya punya tanah sertifikat? Hak milik hanya hak barat dan hanya orang-orang asing yang punya pada waktu itu. Di daerah Gunung Kidul, padahal RUU Keistimewaan belum disahkan waktu itu, mereka ingin mengajukan tanah eks-kasultanan karena tahun 1984 sudah dihapus, Mereka mengajukan hak milik, mereka akhirnya mendapatkan sertifikat hak milik, tapi kemudian dicoret dan diganti hak pakai " kata Koordinator For Peta NKRI Aji Kusumo ketika dihubungi KBR68H.
Aji Kusumo menambahkan, ia berencana melakukan uji materi terhadap Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta. Undang-undang itu menjadi dasar hukum terhadap raperda keistimewaan. Raperda yang sudah disahkan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakya Yogyakarta itu tengah menunggu evaluasi Kementerian Dalam Negeri.
Editor: Antonius Eko