KBR68H, Medan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Medan memvonis Surung Panjaitan terdakwa penyuap Bupati Mandailing Natal Hidayat Batubara, dengan hukuman 2,6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Menurut Ketua Majelis Hakim, Agus Setiawan, suap ditujukan agar mendapatkan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Penyabungan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Dalam putusannya Hakim menyatakan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Dijatuhkan pula pidana denda sebesar 50 juta rupiah dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," ujar Agus Setiawan.
Menyikapi putusan majelis hakim, jaksa dari KPK, Fitroh Rohcahyanto menyatakan banding karena vonis tersebut lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan. Sebelumnya jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan penjara kepada Direktur PT Sinar Gemilang itu.
Editor: Antonius Eko