KBR68H, Medan - Direktur PT Bumi Lestari Energi, Surung Panjaitan dituntut 4 tahun penjara dalam kasus penyuapan Bupati Mandailing Natal, Sumatera Utara, Muhammad Hidayat Batubara.
Jaksa KPK, Supardi juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Medan menjatuhkan pidana tambahan berupa hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara kepada pengusaha itu. Jaksa menilai Surung Panjaitan terbukti menyuap Bupati Mandailing Natal sebesar Rp 1 miliar untuk memuluskan proyek Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Penyabungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Surung Panjaitan, berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider selama 4 bulan kurungan," ujar Supardi.
Demikian Jaksa KPK, Supardi. Surung Panjaitan diadili dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Medan pada 13 Mei 2013 di Hotel Arya Duta Medan. Dia memberi atau menjanjikan uang sejumlah Rp 1 miliar kepada Muhammad Hidayat Batubara selaku Bupati Mandailing Natal.
Bupati disogok agar memberikannya pekerjaan Proyek Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Penyabungan di Kabupaten Madina yang bersumber dari dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) pada tahun 2013.
Editor: Suryawijayanti
Penyuap Bupati Madina Dituntut 4 Tahun Penjara
KBR68H, Medan - Direktur PT Bumi Lestari Energi, Surung Panjaitan dituntut 4 tahun penjara dalam kasus penyuapan Bupati Mandailing Natal, Sumatera Utara, Muhammad Hidayat Batubara.

NUSANTARA
Jumat, 18 Okt 2013 09:03 WIB


Direktur PT Bumi Lestari Energi, Surung Panjaitan, suap, Bupati Mandailing Natal
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai