Bagikan:

Penyebab Pengusaha di Cirebon Protes Tender Buku Sekolah

Puluhan pengusaha Cirebon,Jawa Barat, yang sebelumnya ikut dalam lelang penggandaan Lembar Kerja Siswa (LKS) mendatangi Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Cirebon, Senin (21/10). Mereka menduga, tender LKS yang dilakukan panitia lelang sarat dengan

NUSANTARA

Selasa, 22 Okt 2013 17:26 WIB

Author

Suara Gratia

Penyebab Pengusaha di Cirebon Protes Tender Buku Sekolah

Pengusaha, Cirebon, Tender, LKS, Buku Sekolah

KBR68H, Cirebon – Puluhan pengusaha Cirebon,Jawa Barat, yang sebelumnya ikut dalam lelang penggandaan Lembar Kerja Siswa (LKS) mendatangi Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Cirebon, Senin (21/10). Mereka menduga, tender LKS yang dilakukan panitia lelang sarat dengan pengkondisian, sehingga pengadaan tender merupakan suatu tindakan formalitas semata.

Salah satu pengusaha Cirebon Ichwan Malik mengungkap beberapa kejanggalan yakni, harga penawaran di bawah standar dan waktunya pun terlalu cepat. Jika lelang LKS ini terbukti cacat hukum, maka ia akan mengadukan ketua ULP Kota Cirebon ke jalur hukum.

“Tendernya sudah diatur, sehingga pemenangnya juga sudah diketahui sebelum tender. Kami takut nanti ada tindak pidana korupsi dalam proyek penggandaan LKS ini,” tegas Ichwan Malik.

Perwakilan Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Kota Cirebon yang ikut dalam aksi mendatangi Kantor ULP, Mukhlis mengungkapkan hal yang sama. Ia mengaku selalu tidak bisa berhasil saat mencoba memasukkan penawaran dalam sistem online Lembaga Pengadaan Surat Elektronik (LPSE). “Saya curiga, karena saya punya tiga perusahaan yang memenuhi spesifikasi, tapi saat upload kok tidak bisa masuk,” terangnya.

Menanggapi pengaduan ini, Ketua ULP Kota Cirebon Dede Sudarsono mengatakan, lelang LKS adalah permintaan dari Dinas Pendidikan. Sementara, pihaknya hanya sebagai pelaksana saja.

“Jadi kenapa LKS ini dilelang, karena dari Disdik minta untuk dilelangkan,” jelas Dede.

Ia menjelaskan, sesuai spesifikasi dari Disdik dan kebutuhan waktu yang sangat mendesak yakni dalam 20 hari kalender, sehingga dibutuhkan mesin dengan kapasitas baik. Oleh karena itu ia melakukan kesepakatan dengan salah satu pengusaha dari luar Cirebon.

“Kami mendapatkan pemenang itu berdasarkan peraturan teknis, administrasi, dan harga,” tukasnya.

Dede mengakui, sebelumnya pihaknya sudah melihat contoh-contoh hasil cetakan dari perusahaan pemenang tender. Selain itu penawaran dengan pemenang tender sudah sesuai aturan yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2012.

Sementara, mengenai sistem online yang tidak dapat di-upload, ia tidak mengetahui sebabnya karena pihaknya hanya sebagai pengguna saja. “Kami tidak mengelola sistem itu, kami hanya menggunakan. Sistem itu dirancang oleh lembaga sandi negara,” tutupnya. (Frans C. Mokalu)

Sumber: Suara Gratia
Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending