KBR68H, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, I Made Karma Yoga menegaskan, pihaknya akan segera menonaktifkan Lurah Ceger, Fanda Fadly Lubis terkait kasus dugaan korupsi APBD.
Kata dia, surat penonaktifkan sementara akan segera diterbitkan setelah pihaknya mendapat surat resmi tentang penahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
"Kalau tersangka ya dibebastugaskan sementara, dinonaktifkan sementara. Kan harus mengacu kalau ada surat penahannnya, apalagi kalau ada surat tersangkanya. Kita mengacunya dari sana. Nanti kami akan minta ke Kejari apakah sudah ada suratnya. Berdasarkan surat itulah kita menerbitkan surat (penonaktifan lurah)," ujar I Made Karma Yoga saat dihubungi KBR68H, Senin (14/10).
I Made menambahkan, setelah lurah Ceger dinonaktifkan, maka jabatannya akan diisi sementara oleh pelaksana tugas (Plt) yang akan ditunjuk oleh Walikota Jakarta Timur, Krisdianto.
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menangkap Lurah Ceger, Fanda Fadly Lubis bersama Bendahara Kelurahan Zaitul Akmam. Keduanya ditangkap terkait dugaan penyelewangan dana APBD DKI sebesar Rp 450 juta. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jhony Manurung mengatakan, keduanya terbukti memberikan laporan fiktif atas anggaran belanja tahun 2012.
Editor: Anto Sidharta
Penonaktifan Lurah Ceger Tunggu Surat Kejari
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, I Made Karma Yoga menegaskan, pihaknya akan segera menonaktifkan Lurah Ceger, Fanda Fadly Lubis terkait kasus dugaan korupsi APBD.

NUSANTARA
Senin, 14 Okt 2013 16:30 WIB


Penonaktifan, Lurah Ceger, Kejari, Jakarta
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai