KBR68H, Bandung - Pengadilan Negeri Tipikor Bandung belum bisa memastikan kelanjutan sidang suap pengurusan izin tanah pemakaman yang melibatkan bekas Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher. Ini lantaran terdakwa Iyus diketahui meninggal di Rumah Sakit Dharmais akibat penyakit kanker hati dan pendarahan otak sejak sebulan lalu.
Menurut Panitera Muda Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Susilo Nandang Subagio, pihaknya masih menunggu surat keterangan kematian terdakwa untuk memutuskan nasib sidang tersebut.
"Belum ada kepastian menyatakan gugur atau in absensia gitu. Jadi nunggu surat dari pengacaranya atau keluarganya bahwa benar dia meninggal di rumah sakit Dharmais," ujarnya di Pengadilan Negeri Tipikor, jalan RE. Martadinata, Bandung (23/10).
Susilo Nandang Subagio, menambahkan, majelis hakim akan berembuk untuk memutuskan kelanjutan sidang suap izin tanah pemakaman jika surat keterangan kematian bekas Ketua DPRD Kabupaten Bogor itu telah diterima. Ia juga mengatakan, informasi meninggalnya Iyus Djuher baru diterima melalui telepon lewat pengacaranya. Sebelumnya Pengadilan Negeri Tipikor Bandung menuntut 4,5 tahun penjara kepada bekas Ketua DPRD Kabupaten Bogor itu.
Editor: Antonius Eko