KBR68H, Bandung - Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat menghentikan proses hukum dugaan suap terhadap bekas Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher karena terdakwa meninggal.
Sebelumnya, kader Partai Demokrat tersebut tersandung dugaan suap kasus pengurusan izin tanah pemakaman mewah. Menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Joko Indiarto, penghentian sidang lanjutan kasus dugaan suap ini sudah sesuai dengan peraturan hukum pidana.
"Kecuali kalau perkara perdata. Kalau perkara perdata dilanjutkan oleh ahli warisnya karena ini perkara pidana. Pidana itu melekat pada pribadi-pribadi itu. Jadi jika pribadi itu meninggal ya sudah enggak ada pertanggungjawaban pidana. Pertanggungjawaban perdata beralih kepada ahli warisnya," ujarnya di Pengadilan Negeri Tipikor, jalan RE. Martadinata, Bandung (23/10).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Joko Indiarto menambahkan, meski lanjutan sidang terhadap Iyus dihentikan, tapi untuk terdakwa lainnya tetap berjalan.
Bekas Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher, pagi tadi meninggal di Rumah Sakit Dharmais, Jakarta, akibat penyakit kanker hati dan pendarahan otak sejak sebulan lalu. Djuher sebelumnya dianggap menerima suap uang senilai Rp 800 juta sebagai imbalan atas izin yang sudah dikeluarkan Pemkab Bogor kepada PT GP untuk menggarap tanah 100 hektar di Tanjungsari, Kabupaten Bogor, untuk dijadikan pemakaman mewah.
Editor: Antonius Eko