KBR68H, Jayapura- Badan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (BPSDALH) Provinsi Papua mengklaim tailing atau limbah hasil kegiatan tambang PT Freeport Indonesia (PT FI) tidak beracun dan berbahaya.
Kepala BPSDALH Provinsi Papua Noak Kapisa menuturkan, pengujian tailing telah dilakukan secara independen bersama dengan dua perguruan tinggi, yakni Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Papua di Manokwari. Rekomendasi penelitian itu menyebutkan limbah tailing PT FI adalah bahan yang bisa dimanfaatkan.
“Sebenarnya sudah dilakukan uji coba yang dilakukan beberapa yang dilakukan oleh perguruan terutama ITB, sebenarnya bahwa barang ini bukan bahan berbahaya dan beracun. Bahwa ini dia masuk dalam kategori B, artinya sumber daya yang bisa dipakai. Nanti ada tim yang akan dibentuk gabungan, misalnya melakukan kajian, atau mengawal, dia berbahaya, nanti tim ini yang bertanggung jawab untuk secara independen memberikan hasil-hasil itu,” jelas Noak Kapisa di Jayapura, Kamis (17/10).
Sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup mengklaim akan membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang nantinya akan menjabarkan Undang-Undang Nomor 32/2009 dan PP 18 Jo 85/ tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Pembahasan termasuk tentang limbah tailing yang dihasilkan oleh PT Freeport Indonesia (PT FI).
Menteri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya menuturkan RPP tersebut diharapkan dapat selesai pada akhir tahun ini. RPP tersebut salah satunya akan menjabarkan pengelompokan tentang B3.
Pemprov Papua berencana menggunakan tailing PT FI sebagai bahan dasar pembangunan infrastruktur. Beberapa lokasi pembangunan infrastruktur yang menggunakan tailing diantara pembangunan Jalan di Kabupaten Merauke, Jembatan Paumako 3, Timika yang menghubungkan Kota Timika dan Pelabuhan Pomako, Kantor Bupati Mimika dan area Bandara Moses Kilangin, Mimika.
Sementara PT FI mengklaim pihaknya bersama dengan Lembaga Afiliasi Penelitian dan Industri-Institut Teknologi Bandung (LAPI-ITB) telah melakukan penelitian untuk mendaur ulang tailing sebagai bahan campuran beton dalam pembangunan prasarana lokal. Produk tailing yang telah melalui uji laboratorium ini diklaim tidak berbahaya bagi kelangsungan hidup manusia. Saat ini PT FI terus mengirimkan lebih 460 ribu meter kubik tailing untuk pembangunan jalan di Merauke dan Mimika. (Katharina Lita)
Editor: Anto Sidharta
Pemprov Papua: Limbah PT Freeport Aman untuk Bahan Bangunan
Badan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (BPSDALH) Provinsi Papua mengklaim tailing atau limbah hasil kegiatan tambang PT Freeport Indonesia (PT FI) tidak beracun dan berbahaya.

NUSANTARA
Kamis, 17 Okt 2013 17:52 WIB


Pemprov Papua, Limbah PT Freeport, Bahan Bangunan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai