KBR68H, Jayapura- Pemerintah Provinsi Papua menyatakan, Pemerintah Provinsi Papua Barat bakal terlibat dalam finalisasi rancangan undang-undang (RUU) Pemerintahan Papua atau biasa disebut dengan RUU Otsus Plus.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Papua, Muhammad Musa’ad menuturkan, rencananya kedua provinsi ini akan melakukan temu konsolidasi finalisasi RUU Pemerintahan Papua. Setelahnya, RUU itu akan diserahkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada akhir bulan ini.
Dengan ikut terlibatnya Papua Barat, maka RUU Pemerintahan Papua bakal berlaku di provinsi tersebut, dengan disesuaikan pada kondisi daerah itu.
“Dan Jakarta juga tidak dalam posisi membuat draft. Jadi kita harapkan inilah yang nanti kemudian kita coba komunikasikan dengan tim supervisi yang ditunjuk presiden, melalui Menteri Dalam Negeri dan diharapkan dari situ akan ada kesepahaman untuk melahirkan satu draf yang menjadi draf pemerintah. Jadi ini nanti lahirnya dari pemerintah. Kalau yang 21 kemarin lahirnya dari DPR, inisiatif DPR,” jelas Muhammad Musa’ad.
RUU Pemerintah Papua nantinya akan menggantikan Undang-Undang No 21/ 2001 tentng Otonomi Khusus Papua. Saat ini konsultasi antara tim asistensi RUU dengan Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai lembaga kultural masyarakat adat setempat dan DPR Papua terus dilakukan untuk disempurnakan.
Nantinya RUU itu akan diserahkan oleh MRP ke Pemprov setempat, selanjutnya diserahkan ke DPR Papua untuk ditetapkan melalui rapat paripurna sebagai RUU Pemerintah Papua. Selanjut RUU akan diserahkan ke tim asistensi Mendagri. Setelah disetujui, kemudian diserahkan ke SBY dan dilanjutkan ke DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
RUU Pemerintahan Papua yang saat ini dibahas, terdiri dari 42 bab dan 149 pasal, serta 50 bidang strategis. Sebelumnya UU Otsus Papua hanya terdiri dari 24 bab dan 79 pasal. RUU ini diklaim oleh pemda setempat lebih mempertegas keberpihakan pada orang asli Papua dalam segala aspek kehidupan.
Dalam RUU ini, Pemprov Papua juga lebih memilki kewenangan yang lebih luas dalam mengatur pemerintahan. Kebijakan itu di luar lima kebijakan strategis yang diatur oleh pemerintah pusat yaitu bidang moneter, agama, hubungan luar negeri, peradilan dan militer.
Ide melahirkan Undang-Undang Pemerintah Papua menggantikan UU No 21/2001 tentang Otsus Papua digagas oleh kepemimpinan Lukas Enembe-Klemen Tinal yang baru dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua April lalu. Alasan penggantian UU ini karena pelaksanaan Otsus Papua tidak dirasakan manfaatnya hingga kini. Perubahan signifikan dalam kehidupan orang asli Papua juga tidak terlihat. Pemprov Papua mengklaim UU Pemerintah Papua tidak akan menghilangkan semangat otonomi khusus, namun lebih pada perluasan kewenangan dan kebijakan. (Katharina Lita)
Editor: Anto Sidharta
Pemprov Papua: Bahas Otsus Plus, Papua Barat Dilibatkan
Pemerintah Provinsi Papua menyatakan, Pemerintah Provinsi Papua Barat bakal terlibat dalam finalisasi rancangan undang-undang (RUU) Pemerintahan Papua atau biasa disebut dengan RUU Otsus Plus.

NUSANTARA
Selasa, 22 Okt 2013 18:52 WIB


Pemprov Papua, Otsus Plus, Papua Barat
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai