KBR68H, Kupang - Pemerintah Nusa Tenggara Timur berjanji akan membantu proses hukum terdakwa pembunuhan, Wilfrida Soik di Malaysia. Wilfrida adalah warga NTT yang terancam hukuman mati karena membunuh majikannya di negeri jiran.
Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Frans Salem mengklaim, pemda dan berbagai elemen masyarakat terus berupaya membebaskan korban perdagangan manusia itu dari jerat hukuman mati.
"Persoalan ini kita jalan, tapi antisipasi ke depan itu adalah pertama memang mau tidak mau kesadaran warga sendiri harus kita tumbuhkan. Bukan dilarang keluar. Boleh keluar untuk mencari nafkah penghidupan yang lebih baik di luar daerah bahkan di luar negeri. Tetapi untuk keluar itu harus melalui mekanisme yang formal. Sehingga waktu di sana kita dihargai juga,”kata Frans Salem, Rabu (2/10).
Sekretaris Daerah Sekda- NTT Frans Salem menambahkan, pemda tengah menyusun program pemberdayaan masyarakat untuk mencegah warga yang ingin mengadu nasib di luar daerah atau negeri.
Majelis Hakim di Malaysia menunda putusan hukum untuk Wilfrida. Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan pengacara untuk membuktikan kalau Wilfrida menjadi korban perdagangan manusia. Hakim memberikan kesempatan pembuktian medis pemeriksaan tulang untuk menentukan usia terdakwa Wilfrida.
Editor: Doddy Rosadi
Pemprov NTT Janji Bantu TKI Wilfrida
KBR68H, Kupang - Pemerintah Nusa Tenggara Timur berjanji akan membantu proses hukum terdakwa pembunuhan, Wilfrida Soik di Malaysia. Wilfrida adalah warga NTT yang terancam hukuman mati karena membunuh majikannya di negeri jiran.

NUSANTARA
Rabu, 02 Okt 2013 11:06 WIB


pemprov NTT, wilfrida, TKI, hukuman mati
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai