KBR68H, Bitung – Kesadaran sebagian besar perusahaan di Kota Bitung, Sulawsi Utara dalam merealisasikan program Corporate Sosial Responsibility (CSR) untuk membantu masyarakat sekitar masih minim. Tokoh pemuda di Kota Bitung Michael Yakobus mengusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, sebaiknya membentuk peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang CSR perusahaan yang beroperasi di Kota Bitung.
“Karena fakta yang terjadi saat ini hanya sebagian kecil perusahaan yang peduli tentang program CSR. Padahal CSR merupakan kewajiban setiap perusahaan,” ujar Yakobus yang juga berprofesi sebagai pengacara ini.
Jika CSR diatur melalui perda, kata Yakobus, hal ini akan membuat semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Bitung, dipastikan akan merealisasikan program yang dilaskanakan dalam rangka menunjang kesejahteran masyarakat sekitar perusahaan.
“Dengan demikian jika program sosial kemasyarakatan dilakukan seluruh perusahaan yang ada di Kota Bitung, akan banyak program pembangunan yang akan terbantu seperti infrastruktur dan bantuan Pendidikan bagi siswa kurang mampu,” pungkasnya.
Sumber: Manadotoday
Editor: Doddy Rosadi
Pemkot Bitung Diminta Buat Perda CSR
KBR68H, Bitung

NUSANTARA
Kamis, 31 Okt 2013 09:53 WIB


perda CSR, kota bitung, perusahaan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai