KBR68H, Nunukan - Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, memberikan kemudahan pengurusan surat Izin Mendirikan Bangunan IMB warga perbatasan, termasuk bangunan yang melanggar Garis Sempadan Bangunan GSB.
Camat Nunukan Umboro Hadi Suseno mengatakan, kemudahan pengurusan IMB diberikan karena lebih dari delapan puluh persen bangunan milik warga di wilayah perbatasan berdiri tanpa IMB.
“Bangunan yang di bawah 2001 ke bawah itu diberikan keringanan sampai 75 persen, 2001 ke atas 50 persen. Sedangkan yang melanggar boleh kita uruskan IMBnya tapi untuk retribusinya tetap 100 persen bayarnya,“ ujar Umboro.
Camat Nunukan Umboro Hadi Suseno menambahkan, kemudahan pengurusan surat Izin Mendirikan Bangunan IMB akan diberlakukan pemerintah daerah Nunukan hingga lima tahun ke depan.
Editor: Antonius Eko