KBR68H, NTT - Komisi Informasi Pusat KIP mendesak Pemerintah Nusa Tenggara Timur membentuk Komisi Informasi Provinsi. Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Agus Widjianto Nugroho mengatakan pemerintah NTT perlu membentuk Komisi Informasi Daerah, karena sudah ada pengaduan atau sengketa Informasi antara warga dengan beberapa instansi pemerintah. Adanya Komisi Informasi Provinsi bakal mempercepat sengketa informasi yang dibutuhkan masyarakat. (Baca: KIP Jatim Terima 500 Sengketa Informasi)
"Kami mendorong untuk Pemerintah provinsi NTT segera membentuk tim sel untuk menjaring komisioner yang untuk menjadi komisioner Komisi Informasi Nusa Tenggara Timur, segera menjalankan tugasnya. Memang akan menjadi sebuah proses yang cukup lamban ketika proses penyelesaian sengketa harus diselesaikan oleh Komisi Informasi Pusat." kata Agus (26/10)
Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat Agus Widjianto Nugroho menambahkan, saat ini KIP tengah menangani 6 sengketa Informasi di NTT. Enam sengketa itu adalah sengketa informasi di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga - PPO- NTT, Rumah Sakit Umum Yohanes Kupang dan sengketa informasi di Dinas Tata Kota, Kota Kupang. Sampai saat ini baru 20 provinsi yang telah membentuk Komisi Informasi Provinsi. Diantaranya NTB,Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI dan Sulawesi Utara.
Editor: Nanda Hidayat
Pemda NTT Diminta Bentuk Komisi Informasi Provinsi
KBR68H, NTT - Komisi Informasi Pusat KIP mendesak Pemerintah Nusa Tenggara Timur membentuk Komisi Informasi Provinsi.

NUSANTARA
Sabtu, 26 Okt 2013 15:08 WIB


Pemda NTT, Bentuk, Komisi Informasi Provinsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai