KBR68H, Kupang - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memberlakukan kebijakan penandatanganan pakta integritas anti-korupsi kepada setiap pegawai negeri. Ini berlaku bagi pegawai yang ingin menjadi pejabat di daerah itu.
Gubernur NTT Frans Lebu Raya mengatakan, kebijakan itu diberlakukan untuk menekan terjadinya korupsi. Pejabat yang diduga korupsi kata Frans Lebu Raya akan langsung diproses hukum.
"Pada tataran penyelenggaraan pemerintahan upaya pencegahan korupsi di Provinsi Nusa Tengara Timur, pemerintah daerah telah berkokmitmen melakukan berbagai langkah antara lain, penandatanganan pakta integritas oleh pejabat pimpinan SKPD, kewajiban para pejabat melaporkan harta kekayaan, kepatuhan penetapan APBD secara tepat waktu." jelas Frans Lebu Raya.
Gubernur NTT Frans Lebu Raya menambahkan, penandatanganan pakta integritas anti korupsi dan pelaporan harta kekayaan oleh pejabat dilakukan bagi pejabat yang mutasi atau perpindahan pejabat di lingkup pemerintah NTT.
Sebelumnya hasil pantauan lembaga Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advolasi Rakyat -PIAR NTT menyebutkan, selama 2012 terjadi 17 kasus korupsi di lingkup pemerintah NTT. Total kasus korupsi di daerah tersebut mencapai 135 kasus. Indikasi kerugian negara mencapai Rp 449,8 miliar.
Editor: Suryawijayanti
Pejabat NTT Wajib Tandatangan Pakta Integritas
KBR68H, Kupang - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memberlakukan kebijakan penandatanganan pakta integritas anti-korupsi kepada setiap pegawai negeri. Ini berlaku bagi pegawai yang ingin menjadi pejabat di daerah itu.

NUSANTARA
Selasa, 15 Okt 2013 12:32 WIB


pakta integritas, pejabat NTT
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai