KBR68H, Kupang - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kupang Nusa Tenggara Timur mulai menertibkan baliho dan spanduk para calon anggota legislatif atau caleg.
Ketua Panwaslu Kota Kupang, Wilson Therik mengatakan, penertiban dilakukan karena partai politik dan caleg enggan menertibkan alat peraga kampanye mereka. Padahal Panwaslu sudah menyurati pimpinan partai politik agar menertibkan baliho dan spanduk yang melanggar aturan tersebut.
"Panwaslu Kota Kupang sebelumnya sudah bersurat kepada semua pimpinan parpol untuk meminta para calegnya menertibkan sendiri alat peraga yang dipasang tidak pada tempatnya dengan batas akhir tanggal 20 Oktober. Sesuai dengan Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 itu, caleg hanya diperbolehkan untuk memasang spanduk. Baliho oleh partai politik dan jumlahnya dibatasi satu partai politik hanya satu baliho pada satu kelurahan. Untuk caleg hanya diizinkan memasang satu spanduk dengan ukuran 1 setengah meter kali 7 meter pada satu kelurahan. Itu yang dibatasi," jelas Wilson.
Ketua Panwaslu Kota Kupang, Wilson Therik menambahkan, penertiban yang dilakukan saat ini baru pada alat peraga yang dipasang di tempat yang dilarang aturan. Sedangkan penertiban spanduk dan baliho sesuai peraturan KPU No.15 tahun 2013 belum dilakukan, karena masih menunggu penetapan zonasi kampanye oleh KPU Kota Kupang.
Editor: Antonius Eko